Penjaringan Calon dilakukan dengan 2 method :
Method-1 --> Dengan cara mencalonkan diri : Balon mengisi formulir pencalonan yang telah disediakan panitia
Method-2 --> Dengan cara di calonkan :
- Balon di calonkan oleh Dawis/sekelompok orang (min 10 orang) dengan melampirkan form pernyataan kesediaan menjadi Balon
- Panitia akan mendatangi warga dari rumah kerumah dengan memberikan formulir pencalonan yang nantinya Warga menunjuk salah satu Balon yang ada dilist pencalonan Balon yang sudah disediakan panitia (Intinya semua Warga yang berKTP RT-02 berhak atas pencalonan ini)
Berikut Dokumentasinya :